KUMPULAN ARTIKEL SEO
Berita Terbaru :
ikklan
Komisi Gratis | Bisnis Online Tanpa Modal
Tampilkan postingan dengan label KPK - Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK - Polri. Tampilkan semua postingan

Polisi Langgar Wewenang KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, mengatakan, kepolisian seharusnya mundur dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji surat izin mengemudi. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menanganinya dan telah masuk pada tahap penyidikan.

Jika itu tidak dilakukan, kepolisian bisa dipersalahkan karena tak patuh pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Berdasarkan Pasal 11 dan 50 Undang-Undang KPK, seharusnya lembaga lain mundur kalau KPK sudah melakukan penyidikan," kata Eva.

Dua hari lalu, KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI. Penggeledahan ini menyusul ditetapkannya Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas, sebagai tersangka. Bahkan, menurut Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril, KPK wajib mengambil alih kasus tersebut demi menghindari konflik kepentingan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, lembaganya juga mengusut kasus yang sama sejak April lalu. Polisi tidak memiliki kesulitan dalam pengusutan kasus ini. ”Hanya ada perbedaan kecepatan dalam menentukan tersangka antara Polri dan KPK,” kata dia kemarin.
Posted by: MUKHTAR ROSYIDI Kumpulan Artikel Seo, Updated at: Jumat, Agustus 03, 2012

KPK- Polri Rebutan 3 Tersangka Simulator SIM

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan terangka baru dalam kasus korupsi simulator SIM. Mereka adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Poernomo, Bos PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, serta Bos PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang.

foto
"Surat Perintah Penyidikan terhadap penetapan tersangka mereka sudah terbit sejak 27 juli," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad di kantornya, Kamis 2 Agustus.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan Didik disangka melanggar pasal penyalahgunaan wewenang dan jabatan. "Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP," ujarnya sembari menyebutkan Budi dan Soekotjo disangka pasal bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan korupsi. "Pasal 11 undang-udang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Tiga orang tersebut juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama di Markas Besar Polri. Selain itu, Polri juga menetapkan dua terangka lainnya yakni Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan selaku panitia lelang dan seorang Komisaris Polisi berinisial LGM yang juga Bendahara Korps Lalu Lintas. Bahkan muncul wacana bahwa Polri bakal menahan kelima tersangka tersebut.

Abraham mengatakan penetapan tersangka mereka bersamaan dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang telah diumumkan statusnya sebelumnya. "Memang kami belum sampaikan hal ini resmi tapi saat kasus ini ke tahap penyidikan mereka sudah ditetapkan tersangka," kata Abraham.

Abraham mengaku juga menyampaikan penetapan tersangka ke empatnya ke Markas Besar Polri. Namun ia maupun Bambang menolak menyebutkan respons Kepala Polri Timur Pradopo yang ditemuinya. "Intinya sekarang kami sudah tahap penyidikan sehingga instansi lainnya harus berhenti mengusut kasus ini," ujar Bambang menimpali.

Soal penahanan tersangka yang bakal dilakukan Polri, Abraham tak berkomentar banyak. Alasannya ia belum mendengar langsung informasi tersebut. "Sehingga belum bisa mengambil kesimpulan untuk mengambil langkah."

Adapun Bambang mengatakan lembaganya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menanggapi hal tersaebut. "Koordinasi kami dengan Polri secara terus menerus," ujarnya.

TRI SUHARMAN
Posted by: MUKHTAR ROSYIDI Kumpulan Artikel Seo, Updated at: Jumat, Agustus 03, 2012

Pengikut Kumpulan Artikel Seo

LINK PENDUKUNG Kumpulan Artikel Seo

Add URL Pro - Search Engine Submission and Optimization Services Ping Google Preview on Feedage: kumpulan-berita-terbaru Add to My Yahoo! Auto Backlink Gratis Indonesia : Backlink21Add to Google! Add to AOL! Add to MSN Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki
VPS Hosting Reviews Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net We can check your plugins and stuff Submit ExpressSubmit Express - SEO Services RSS Search Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! web analytics

Total Tayangan Laman Kumpulan Artikel Seo

Follower Kumpulan Artikel Seo